Panti RSCN Malang
Kecacatan lazimnya diidentikkan dengan serba kekurangan. Potensi para penyandang cacat bisa diberdayakan. Bila dibina dengan baik dan tepat bisa berprestasi.
“MENJADI penyandang cacat netra bukan halangan untuk berprestasi.”Motto ini jadi penyemangat hidup para penyandang cacat netra di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Rehabilitasi Sosial Cacat Netra (PRSCN) Malang selanjutnya disebut Panti Netra. Motto itu begitu tertanam dalam hati, sehingga mendorong para penghuni panti mengukir prestasi. Tidak hanya di kelas lokal, melainkan dalam kejuaraan lintas daerah.
Panti cacat netra ini berlokasi di Jalan Beringin No 13, Janti, Kabupaten Malang. Pada Pekan Olahraga Daerah (Porda) ke-20 tahun 2007, di kota Malang, keluarga panti ini menyabet enam medali emas dari cabang lompat jauh, lempar cakram, tolak peluru, lempar lembing putra dan putri, serta lempar cakram putri. Mereka juga menyabet 5 medali perak dan 1 perunggu. Pada Walikota Cup Surabaya 2007, mereka memboyong 3 medali emas dan 2 medali perunggu untuk lari 100 meter, lompat jauh dan tolak peluru. Di bidang kesenian , Grup Campur sari dan penyanyinya selalu tampil pada berbagai even penting, seperti pada peringatan Hari Internasional Penyandang Cacat (Hipenca), Hari Kesetiakawanan Sosial Nsional (HKSN), HUT Kemerdekaan. Mereka sering diundang manggung di Malang dan sekitarnya. Kelompok seni hadrah dan qosidah juga sering tampil pada rangkaian kegiatan pengajian dan hari-hari besar Islam di berbagai lingkungan se-Malang Raya. Dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), panti netra ini selalu mengirim utusan setidaknya dua peserta. Pada MTQ tingkat Jawa Timur di Surabaya tahun 2008 lalu, mereka berhasil menjadi peringkat tujuh. Peringkat yang sama diraih pada MTQ tingkat Kabupaten Malang tahun 2008.
MEMBENTUK KEMANDIRIAN
Menurut Kepala UPT PRSCN Malang, Drs Didik Subagio, MSi, berbagai prestasi itu harus dicapai dengan kerja keras. Butuh perjuangan panjang dan berliku. Ada enam tahap yang harus ditempuh agar program rehabilitasi sosial mencapai hasil optimal. Yakni, tahap pendekatan awal yang ditujukan untuk pengenalan dan pemahaman permasalahan klien; tahap penerimaan yang dimaksudkan untuk registrasi, penelaahan dan pengungkapan masalah, memahami kondisi obyektif permasalahan, tingkat kecacatan, minat dan bakat klien; tahap penempatan dalam program; tahap pengasramaan; tahap bimbingan social dan keterampilan kerja; serta tahap penempatan dalam masyarakat. Enam tahapan itu tidak bersifat kaku. Proses rehabilitasi sosial yang dilaksanakan juga tidak selalu bersifat linier. Dapat pula bersifat spiral. Bila klien tidak mengalami kemajuan berarti, klien tidak dapat dipastikan lulus secara normal dalam waktu empat tahun. “Keberhasilan klien seluruhnya sangat bergantung pada situasi dan kondisinya, khususnya motivasi, kesadaran, partisipasi, kematangan, dan tingkat kognisi klien,” urai Didik. Didik Subagio sebelumnya menjabat Kepala Panti Petirahan Anak di Malang. Ia menyadari, para penyandang cacat netra pun dapat diberdayakan potensi dirinya, agar bisa mandiri dan penuh percaya diri seperti layaknya orang sehat atau normal. “Sebagai warga negara Indonesia, kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat netra adalah sama dengan warga negara lainnya,” katanya. Didik lalu mengutip UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2). Di situ dengan tegas disebutkan, “Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Itu sebabnya , lanjut Didik, peningkatan dan penggalian potensi para penyandang cacat, termasukpenyandang cacat netra, merupakan upaya penting yang wajib dilaksanakan. Sehingga dapat didayagunakan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
BAGIAN DINAS SOSIAL
Panti Netra adalah salah satu unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di bidang penyantunan, rehabilitasi, bantuan, bimbingan, pengembangan dan resosialisasi penyandang cacat netra. Kegiatan yang dilakukan bervariasi. Yakni penc egahan (p re v ent i f ) , perlindungan (protektif), penyembuhan (remedial), pemberdayaan (promotif), dan pengembangan (development). Upaya tersebut, kata Didik, mencakup berbagai aspek kehidupan dan penghidupan yang selayaknya diperoleh seorang warga negara. Panti netra ini punya fungsi, antara lain, penyantunan dan rehabilitasi, penyaluran bimbingan berkelanjutan, praktek pekerjaan sosial di bidang rehabilitasi cacat netra, pelaksanaan ketatausahaan dan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas. Pelayanan yang diberikan berupa serangkaian bimbingan dan rehabilitasi sosial, meliputi pembinaan fisik, mental, sosial, psikososial, advokasi, latihan keterampilan kerja, resosialisasi, serta pembinaan lanjut. “Sehingga pada akhirnya para penyandang cacat netra mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat,” papar Didik.
POTENSI YANG DIMILIKI
Panti Netra Malang mulai berkiprah sejak 1954. Perintisnya Inspeksi Sosial Provinsi Jawa Timur, di Kabupaten Sumenep. Pada tahun 1960 diubah namanya menjadi Pusat Pendidikan dan Pengajaran Kegunaan Tuna Netra (P3KT) Budi Mulyo. Kemudian, pada tahun 1966 dipindah ke Kediri. Karena berbagai keterbatasan yang ada di P3KT Kediri ini, pada tahun 1976 itu juga kemudian dipindah ke Malang.
Pada 1979 keluar surat keputusan Menteri Sosial yang mengubah namanya menjadi Panti Rehabilitasi Penderita Cacat Netra (PRPCN) “Budi Mulyo” Malang. Pada 1995, namanya berganti lagi menjadi Panti Sosial Bina Netra (PSBN) ”Budi Mulya” Malang. Kemudian pada tahun 2003, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2003, PSBN diubah menjadi Panti Rehabilitasi Sosial Bina Cacat Netra (PRSBCN) “Budi Mulya” Malang. Pada 2007 keluar.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 119 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. “Budi Mulya” pun berubah lagi, menjadi UPT Panti Rehabilitasi Sosial Cacat Netra (PRSCN) Malang, sampai sekarang. Panti Rehabilitasi ini dibangun di atas lahan 4.000 meter persegi. Tempatnya di Desa Janti ini. Di dalamnya terdapat beberapa bangunan gedung untuk kantor, pameran hasil karya, konsultasi, orientasi dan mobilitas, kegiatan keterampilan sehari-hari, aula. Juga ada fasilitas lain, di antaranya tempat untuk shiatsu, massage, refleksi, masjid, dapur, dan poliklinik.
REHABILITASI SOSIAL
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, di Pasal 50 dan 51 antara lain disebutkan, rehabilitasi sosial dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan terpadu. Kegiatannya berupa pendekatan fisik, mental dan sosial. Didik menjelaskan, sesuai PP Nomor 43 tersebut, tahap rehabilitasi sosial yang diselenggarakan di Panti Netra Malang dikemas dalam sistem bimbingan di kelas yang dibagi ke dalam empat kelompok.
Pertama, Kelas Persiapan A. Kelas ini diperuntukkan bagi klien pemula, yang belum pernah bersekolah. Mereka belum mengetahui dan memahami keterampilan sosial dasar tuna netra seperti orientasi mobilitas (OM) dan baca tulis Braille.
Kedua, Kelas Persiapan B. Kelas ini diperuntukkan bagi calon klien yang sudah mengetahui dan memahami serta dapat melaksanakan sebagian dari ketrampilan sosial dasar untuk kehidupan sehari-hari, orientasi mobilitas (OM), dan baca tulis Braille. Kelas ini juga diperuntukkan bagi calon klien yang mempunyai latar belakang pendidikan SD Luar Biasa, SMP Luar Biasa maupun SLTA Luar Biasa.
Ketiga, Kelas Dasar. Kelas ini merupakan lanjutan dari kelas sebelumnya. Klien mulai mempelajari teori-teori dan praktik ketrampilan kerja seperti pijat massage, pijat shiatsu, pijat refleksi, industri rumah tangga, dan kerajinan tangan seperti pembuatan keset, sapu, dan sulak. Keempat, Kelas Kejuruan. Merupakan lanjutan dari kelas sebelumnya yang berorientasi pada peningkatan pemahaman dan pema t anga n keterampilan kerja, baik berupa teori dan praktik bimbingan ketrampilan kerja. Klien juga mulai dipersiapkan atau diresosialisasikan untuk hidup bermasyarakat dan mengembangkan keterampilan yang dimiliki setelah mereka dinyatakan lulus. ”Pada akhir semester, klien diwajibkan untuk melaksanakan Praktek Belajar Kerja (PBK) di masyarakat selama dua bulan penuh,” kata Didik lagi. ”Setelah PBK selesai, berikut diadakan evaluasi kelayakan, apakah mereka sudah siap untuk
dikembalikan kepada masyarakat atau masih perlu pemantapan kembali,” tambahnya.
BIMBINGAN KETERAMPILAN
Di Panti Netra, selama menjalani proses rehabililitasi, para penyandang cacat netra akan mendapatkan fasilitas penginapan. Mereka diasramakan dengan kamar tidur yang bersih dan memadai. Mereka mendapat pakaian seragam dan baju olah raga, sepatu, serta sarana asrama lainnya. Makan diberikan tiga kali sehari. Mereka juga mendapatkan layanan pendidikan berupa petak Braille, reglet, pen, dan kertas Braille. Juga mendapatkan tongkat putih sebagai sarana mobilitas, alat-alat kebersihan diri berupa sabun cuci, sabun mandi, shampo, sikat gigi dan pasta gigi, serta alat-alat kebersihan wisma. Secara rutin, kesehatan mereka dijaga. Selama pengas ramaan, para penyandang cacat netra untuk putri ditempatkan pada tiga wisma (wisma anggrek, melati, dan mawar). Untuk putra pada 6 wisma (flamboyan, kenanga, kemuning, wijaya kusuma, seruni dan cempaka). Masing-masing wisma ditempati 12 – 14 orang. Warga panti dilayani manajemen yang terdiri dari : Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelayanan Sosial, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Pembinaan Lanjut.
Mereka dibantu 26 staf (13 orang di antaranya merangkap instruktur), 17 pekerja sosial merangkap instruktur, dan 15 tenaga harian lepas serta Satpol PP. Selama masa pendidikan, para penyandang cacat diberi bimbingan keterampilan untuk kehidupan sehari-hari. Sehingga tuna netra dapat terampil melakukan kebersihan diri, perawatan pakaian, perawatan rumah, menjahit sederhana, memasak, perawatan bayi dan anak, serta berbagai ketrampilan lain untuk mempertahankan hidup secara normatif dengan mandiri.
PIJAT DI MENU AKHIR
Praktik pijat urut tradisional di kalangan penyandang cacat netra sudah lazim dilakukan. Tetapi, untuk pijat urut dengan teknik refleksi, massage, dan shiatsu, belum begitu banyak dipraktekkan. Apalagi sampai membuka praktek sendiri, berikut menjadi instruktur. Panti Netra Malang menjadikan pijat urut teknik refleksi, massage, dan shiatsu sebagai “menu akhir” atau bimbingan lanjut bagi para penyandang cacat netra selama mengikuti proses rehabilitasi yang dikemas berupa praktek belajar kerja (PBK). Waktunya paling lama dua bulan, sebelum mereka dilepas ke masyarakat. “Menu akhir berupa praktek belajar kerja di perusahaan, pantipanti pijat, atau di lingkungan asal penyandang cacat netra. Tujuannya untuk memberdayakan mereka, agar bisa mandiri dan diterima di masyarakat,” kata Didik. Program itu berlangsung dua bulan. Setelah itu, mereka diberikan modal kerja sebagai bekal kerja sesuai jenis keterampilan yang dimiliki. Keterampilan warga Panti Netra Malang tersiar hingga Tulungagung. Akhir Maret lalu, Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Tulungagung mengundang Panti Netra Malang sebagai instruktur praktek pijat teknik refleksi, massage, dan shiatsu. Kursus ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pijatan. “Rata-rata pengetahuan dan teknis pemijatan mereka masih dasar. Perlu ada peningkatan yang lebih spesifik lagi,” kata Didik.
Pelatihan itu berlangsung di Sekretariat Pertuni Tulungagung selama enam hari. Menurut salah seorang intruktur pijat, Jamilah, materi yang diberikan kepada anggota Pertuni Tulungagung tersebut ada tiga macam teknik pemijatan. Yakni, shiatsu, massage, dan pijat refleksi. Ketiga materi itu, kata Jamilah, pada dasarnya sama. Yang membedakan adalah teknik pemijatan, berikut peralatan untuk melakukan pemijatan. ”Kalau massage itu langsung menyentuh kulit. Kalau shiatsu, saat pemijatan tubuh memakai penutup kain,” kata Jamilah. Pijat shiatsu, kata Jamilah, adalah model pemijatan ala Jepang. Yakni, tidak menggunakan cream atau minyak pijat. ”Cara pemijatannya menuju titik-titik meridian, dan tidak mengunakan alat bantu,” katanya. ”Untuk peserta pelatihan, sementara ini diprioritaskan penyandang cacat tuna netra lulusan PRSBCN Malang asal Tulungagung, dan dibatasi cukup 10 orang,” kata Jamilah. Pembatasan ini dilakukan, agar pemberian materi bisa lebih mendalam. Alasan lainnya, lanjut Jamilah, materi pelatihan yang saat ini mereka terima adalah lanjutan dari pendidikan sebelumnya di Panti Rehabilitasi sosial Bina Cacat Netra Malang.
ISMI WARDANI (MALANG)





